get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pos Polisi di Yogyakarta Dilempari Molotov dan Batu

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru dalam Kasus Pinjol Ilegal di Jogja

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:52:00 WIB
Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru dalam Kasus Pinjol Ilegal di Jogja
Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus pinjol ilegal. (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman. Kini polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

“Kami menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjol ilegal, sehingga total ada tujuh orang tersangka,” kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy,di  Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung Senin (18/10/2021).

Enam tersangka baru ini, GT (perempuan) yang menjabat asisten manajer, AZ (perempuan) menjabat HRD, MZ (pria) yang menjabat IT Support, RS (pria) sebagai HRD, AB (pria) desk collection, EA (perempuan) leader tim desk collection, dan EM (pria) desk collection. Sebelumnya polisi telah menerapkan seorang debt collector sebagai tersangka. 

AKBP Roland Ronaldy menyatakan, dari tujuh tersangka, terdapat dua orang yang berperan sebagai pengawas. Dua orang itu mengawasi pelaksanaan menggaet korban. Kemudian dua tersangka berperan sebagai human resource yang merupakan pegawai call center untuk menjaring korban. 

"Kemudian satu orang lagi kita tetapkan karena yang bersangkutan sebagai IT support, yang menyediakan seluruh perangkat dan jaringan IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini," ujar AKBP Roland Ronaldy.

Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, proses rekrutmen melalui aplikasi juga diundang dan wawancara sebagai call center lalu ditempatkan. Sedangkan yang lainnya (79 orang) sebagai saksi. Hanya saja polisi masih mengembangkan dulu kontruksi pasalnya. 

“Mereka (79 pegawai pinjol ilegal) wajib lapor," tutur Wadir Ditreskrimsus.

Saat ini, kata AKBP Roland Ronaldy, penyidik masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidik masih memburu pimpinan atau bos pinjol ilegal tersebut. 

"(Pemilik pinjol ilegal) belum (tertangkap). Masih kami dalami dulu. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kami amankan," ucap AKBP Roland Ronaldy.

Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang IT junto 45 b Pasal 32 dan Pasal 34 ancamannya mulai dari 9 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 86 orang ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Jabar saat menggerebek kantor pinjol ilegal di kawasan Samirono, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis 14 Oktober 2021.

Sebanyak 86 orang itu kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari, sebanyak 79 orang dipulangkan ke Jogja, sedangkan tujuh orang diperiksa intensif. Pada hari itu, penyidik telah menetapkan satu debt collector sebagai tersangka.

Penangkapan para pegawai pinjol ilegal tersebut dilakukan petugas setelah menerima laporan dari korban TM yang mengalami depresi setelah diancam dan diteror oleh debt collector. Setelah ditelusuri, debt collector yang meneror korban berkantor di Sleman, DIY. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut