Polda Jateng Gerebek Pinjol Ilegal di Jogja, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
SEMARANG, iNews.id – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal kembali dibongkar aparat kepolisian di DIY. Polisi mengamankan lima orang karyawan dan salah satunya ditetapkan sebagai tersangka dari sebuah kantor yang beralamat di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Yogyakarta.
Kasus pinjol ilegal ini dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah pada Kamis (14/10/2021). Awalnya ada warga yang melapor mendapatkan ancaman ketika terjerat pinjol. Dari penyelidikan polisi menangkap AKA seorang debt collector di sebuah tempat kos di Jalan dr Sutomo, Bausasaran, Danurejan, Yogyakarta.
Dari tepat kos AK (26) petugas menyita barang bukti berupa komputer dan hand phone. Dari pemeriksaan diketahui AK ini bekerja di PT AKS yang terletak di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Yogyakarta.
“Di kantor AKS ini kita mengamankan empat orang lagi dan menemukan 300 unit komputer. 150 unit digunakan sebagai alat penagihan kepada nasabah pinjol,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (19/10/2021).
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kelima orang tersebut. Dari keterangan ini salah satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Kuntadi Kuntadi