Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Roy Suryo
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap mantan Menpora Roy Suryo. Tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kerabat Puro Pakualaman bergelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) itu menjalani penahanan sebagai tersangka sejak Jumat (5/8/2022). Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Nggak ada itu, nggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan Krimum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Tidak ada perlakuan spesial yang diterapkan kepada mantan politisi Partai Demokrat tersebut. Dia ditempatkan satu sel bersama tersangka lainnya.
"Saya belum tahu satu sel sama siapa. Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro," kata Zulpan.
Selain itu Zulpan memastikan tetap melakukan pengawasan kepada kesehatan Roy Suryo yang selama ini disebut tidak sehat.
"Ya tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes Polda," tutur Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan pihaknya juga menerapkan konsumsi yang sama kepada Roy Suryo dan tahanan lainnya. Status mantan menteri yang pernah diemban Roy Suryo tidak membuatnya mendapatkan perlakuan istimewa di tahanan.
"Kalau tahanan kan makanan itu dari negara ada indeksnya sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga itu diperbolehkan. Kalau makananya menunya tidak diganti untuk bapak itu sendiri," kata Zulpan.
Editor: Ainun Najib