get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda DIY Sebut Kerugian akibat Kericuhan saat Aksi Massa Capai Rp28 Miliar

Polisi Gerebek Gudang Miras Palsu di Wates, Kulonprogo

Jumat, 29 Desember 2017 - 11:16:00 WIB
Polisi Gerebek Gudang Miras Palsu di Wates, Kulonprogo
Ilustrasi miras. (Foto: Dok. Okezone)

KULONPROGO,iNews.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap perdagangan minuman keras (miras) di Giripeni, Wates, Kulonprogo, Jumat (29/12/2017) dini hari. Petugas menyita puluhan botol miras dalam kemasan plastik dan botol kaca. Polisi menduga minuman beralkohol yang diperjualbelikan itu palsu.

Pengerebegan tempat penjualan miras tersebut dilakukan oleh Brimob setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Informasi yang beredar ada gudang penyimpanan sekaligus dijadikan toko untuk menjual miras di Giripeni, Wates. Selain itu di toko tersebut juga menjual miras oplosan. Berbekal informasi inilah petugas Brimobda Polda DIY bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebegan.

Dalam pengerebegan itu petugas menyita puluhan miras botolan dari berbagai merek yang diduga palsu. Miras ini disimpan di dalam kamar tidur penjual agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.   

“Ada puluhan botol yang diduga palsu yang kami sita sebagai barang bukti,” ujar Panit Intel satbrimobda Polda DIY, Ipda Indra Uran.

Razia itu merupakan salah satu kegiatan dalam operasi cipta kondisi mewujudkan suasana kondusif di masyarakat. Kebetulan saat melakukan patroli di Kulonprogo dia mendapatkan informasi dan menemukan ada transaksi jual beli miras.

Kegiatan ini juga menjadi upaya penegakan Perda Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. “Malam Tahun Baru 2018 rawan dengan peredaran miras,” ucapnya.

Selain mengamankan YS (pedagang), petugas juga mengamankan barang bukti puluhan miras. Saat dilakukan penangkapan di lokasi ada tiga pembeli yang masih berusia muda (ABG). Saat ini mereka masih menjalani pemerisaan intensif di Polres Kulonprogo.

Menurut pengakuan YS, jual beli miras ini sudah dilakoninya selama satu tahun terakhir. Miras ini dipasok  pedagang besar dari Bantul. Setiap botolnya dia mendapatkan keuntungan Rp10 ribu. “Menyimpannya cuma disini tidak banyak,” katanya.

Hingga kini kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kulonprogo. Usai digrebeg Satbrimobda, pelaku kemudian langsung diserahkan kepada Polres Kulonprogo untuk proses leboh lanjut.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut