Polisi Larang Becak dan Motor Seberangi Rel Malioboro meski Dituntun, Ini Alasannya
YOGYAKARTA, iNews.id – Polresta Yogyakarta melarang becak dan sepeda motor menyeberang rel dari Jalan Mangkubumi (Margo Utomo) ke Jalan Malioboro meskipun dituntun. Hanya sepeda dan pejalan kaki saja yang boleh melintas.
“Mulai besok bertepatan dengan hari Natal, becak dan motor tidak boleh melintas (rel). Hanya sepeda dan pejalan kaki yang boleh,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, Jumat (24/12/2021).
Larangan ini diberikan untuk kenyamanan dan keselamatan warga dan wisatawan. Selama ini jalur tersebut kerap dimanfaatkan warga untuk melintas dengan cara dituntun karena lebih dekat. Padahal perlintasan ini cukup rawan karena banyak kereta yang melintas untuk berhenti di Stasiun Tugu Yogyakarta.
“Tempat itu juga sering dipakai untuk nongkrong melihat kereta. Larangan ini lebih pada upaya untuk keselamatan,” ujarnya.
Kapolresta mengajak warga untuk disiplin dan menaati aturan yang ada. Pembatasan ini untuk keselamatan, agar Yogyakarta yang dikenal indah, nyaman dan aman tetap terjaga.
“Malioboro ini sebagai ikon Yogyakata, mari dirawat sehingga orang nyaman berada di kota ini," ujarnya.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, pembatasan ini akan berlaku saat liburan Natal dan tahun baru. Pembatasan tersebut nantinya hanya bisa dilewati pejalan kaki dan pesepeda saja.
"Ini upaya bersama dalam sarana prasarana lalu lintas untuk mendukung operasional keselamatan warga Kota Yogyakarta. Mari kita jaga Malioboro yang sudah dikenal di internasional,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi