Polisi Malaysia Tangkap WNI Karena Ancam Bunuh Mahathir Mohamad
Sabtu, 27 Maret 2021 - 16:49:00 WIB

Selain itu mereka juga berencana menyerang tempat judi di Genting Highland serta pabrik bir di Lembah Klang.
Ketiga pria tersebut dijerat Pasal 130B (1) (a) KUHP atas kepemilikan barang-barang yang berkaitan dengan kelompok dan aktivitas terorisme.
Sementara itu tiga orang lainnya sudah dibebaskan atas instruksi Wakil Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Ainun Najib