Polisi Musnahkan Barang Bukti Bakso Ayam Tiren, Tersangka Dijerat Undang-Undang Pangan
BANTUL, iNews.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Pleret Bantul memusnahkan barang bukti berupa 150 kilogram daging ayam mati kemarin (tiren). Ini merupakan barang bukti dalam kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan tersangka MHS (51) dan AHR (50).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di dalam tanah di halaman Mapolsek Pleret. Ikut menyaksikan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bantul, Balai Besar Veteriner (BBVet) dan lembaga pendampingan bantuan hukum. Kedua tersangka yang berstatus suami istri juga ikut dihadirkan dalam pemusnahan ini.
Barang bukti, yang dimusnahkan berupa empat ekor bangkai ayam, 18 plastik yang masing-masing berisi 15 butir bakso ukuran kecil, 9 kantong plastik berisi 5 butir bakso ukuran sedang, 3 kantong plastik berisi masing-masing 12 butir bakso ukuran besar. Selain itu juga ada dua kantong plastik berisi 5 butir bakso ukuran besar.
Selain itu juga memusnahkan 2 kantong plastik isi per plastik 10 butir bakso ukuran besar, 1 kantong plastik isi tulang ayam 15 kilogram, 1 kantong plastik isi tulang ayam 16 kilogram, 134 kilogram adonan bakso.
“Total sekitar 150 kilogram daging yang kami musnahkan hari ini,” kata Kapolsek Pleret AKP Tukirin, Kamis (10/2/2022).
Editor: Kuntadi Kuntadi