get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Damai Cartenz Buru 16 Anggota KKB Pembakar SMP di Kiwirok Papua Pegunungan

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Omah PSS, Tersangka Oknum Suporter

Rabu, 01 Desember 2021 - 13:43:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Omah PSS, Tersangka Oknum Suporter
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pembakaran Omah PSS yang dilakukan oknum suporter.

SLEMAN, iNews.id – Satreskrim Polres Sleman berhasil mengungkap kasus pembakaran kantor manajemen PSS Sleman atau Omah PSS di Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada Rabu (28/11/2021). Polisi telah menetapkan dua orang pelaku pembakaran sebagai tersangka.
 
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka GD (36) dan TL (26). Mereka warga Pundong, Bantul dan Trimulyo,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, Rabu (1/12/2021). 

Pelaku menyerahkan diri ke Polisi pada Selasa (30/11/2021) malam. Sedangkan motifnya pelaku mengaku kecewa dengan manajemen PT PSS dan permainan PSS yang tidak kunjung bagus saat mengikuti Liga I. 

“Keduanya tidak lain oknum anggota salah satu supporter PSS Sleman,” katanya.
 
Sebelum melakukan pembakaran, tersangka GD datang ke acara musik dangdut sambal menyaksikan pertandingan PSS melawan Persita Tangerang. Acara ini dilaksanakan oleh kelompok supporter PSS di Ngaglik, Sleman. 

Dalam pertandingan ini, PSS kalah 0-1 dari Persita Tangerang. GD yang sudah dalam kondisi mabuk minuman keras kemudian mengajak TL dan GTX untuk meluapkan kekecewaan ke Omah PSS.
  
Pelaku bersama kedua temannya kemudian menuju ke parkiran motor. Dia kemudian mengajak yang laun untuk mengamuk di Omah PSS. Selanjutnya GD membonceng TL mengendarai motor dan TL naik sepeda motor sendiri. 

Sebelum sampai Omah PSS, GD menyuruh TL membeli bensin di warung pingir jalan Palagan sebanyak satu liter. Sekitar pukul 17.00 WIB, mereka tiba di omah PSS. GD kemudian menuju ke ruang pertemuan di kantor tersebut dengan membawa bensin yang ditaruh di dalam botol air mineral.   

“Saat memasuki gerbang Omah PSS, GD sempat ditegur oleh sekuriti, namun tidak dihiraukan,” katanya. 

Tersangka GD kemudian menuangkan bensin ke meja kayu, beberapa kursi, lantai, dan tembok di ruangan itu. Dia kemudian menyalakan korek api dan membakar meja kayu tersebut. Beruntung api tidak membesar dan bisa dipadamkan.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral yang dipakai menyimpan bahan bakar, korek api, sepotong hoodie milik pelaku, masker warna putih, celana panjang, dan dua buah rekaman kamera pengawas CCTV.

Polisi membuka peluang mediasi untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan. Semuanya tergantung dari pelapor yang merasa dirugikan.  Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut