YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap empat muda-mudi muncikari prostitusi anak di Kota Yogyakarta. Mereka menjual anak-anak di bawah umur ke pria hidung belang dengan tarif Rp300.000-Rp500.000.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial TL, MN, EK, dan HM.
Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK, 3 Muncikari di Jogja Ditangkap
“Keempat pelaku ini masih berusia belasan tahun dan berstatus pelajar. Mereka melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan mempekerjakan anak dibawah umur sebagai budak seks bagi pria hidung belang,” ungkapnya, Rabu (29/11/2023).
Dalam menjalankan bisnis prostitusinya itu, kata dia, modus para pelaku ini menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan pendapatan Rp2 juta per dua pekan.
Lagi Muncikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Partai Perindo Minta Pelaku Dihukum Berat
“Korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp300.000 hingga Rp500.000. Korban juga harus melayani para pria hidung belang tersebut sebanyak 3 hinnga 4 kali,” katanya.
Dari penangkapan keempat pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, ponsel serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Keempat pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki