get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukun di Bengkulu Cabuli Anak Tetangga, Modus Miliki Karomah dan Kemampuan Rukiah

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK, 3 Muncikari di Jogja Ditangkap

Jumat, 03 November 2023 - 16:11:00 WIB
Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK, 3 Muncikari di Jogja Ditangkap
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO di Yogyakarta. (foto: MPI/ Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mempekerjakan bocah 14 menjadi pekerja seks komersial (PSK). Tiga pelaku ditangkap yang berasal dari Medan dan Jakarta.

Tiga tersangka yang ditangkap, MS (28) perempuan asal Medan, FH (19) laki-laki asal Jakarta dan AY (18) perempuan asal Medan.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio mengatakan, kasus ini terungkap setelah MB (70) warga Gedongtengen, Yogyakarta melaporkan kasus TPPO ke Polresta Yogyakarta. Pelapor sebelumnya mendapat aduan dari bocah 14 tahun asal Medan dipekerjakan sebagai PSK. Korban berhasil kabur dari hotel tempat di jual dan lari ke rumah MB. 

“Korban ini kabur dan masuk ke rumah MB kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi,” kata Ponco, Jumat (3/11/2023).

Berbekal laporan korban, polisi menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hasilnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang berada di Jawa Timur dan dilakukan penangkapan. 

“Ketiga tersangka kami tangkap di Jawa Timur. Mereka membawa anak MS yang usianya 6 tahun. Anak itu kami titipkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban direkrut khusus untuk menjadi PSK. Saat itu MS menjanjikan korban pekerjaan dengan hasil Rp10 juta per bulan. Korban pun bersedia bergabung dengan tiga orang ini.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut