Polisi Tangkap 5 Pelaku Klitih di Jogja, Semuanya Berstatus Pelajar
YOGYAKARTA, iNews.id – Lima remaja yang berstatus pelajar ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi kejahatan jalanan atau dikenal dengan istilah klitih. Tiga di antaranya merupakan residivis yang setahun lalu juga melakukan kejahatan serupa.
“Sebenarnya ada sembilan pelaku, tetapi yang tertangkap baru lima. Empat lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Senin (24/1/2022).
Lima pelajar yang ditangkap adalah RA (18) warga Karangmojo, Gunungkidul; SP (17) warga warga Pleret, Bantul; RA (16) dan ZM (17) warga Bangutapan, Bantul dan TA, 17 tahun, warga Gunungkidul. Sedangkan korbannya berinisial T (20) warga Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Aksi pembacokan ini terjadi pada Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban T bersama temannya berboncengan dengan motor akan berolah raga di Alun-alun Selatan Yogyakarta. Saat melewati Jalan Veteran, mereka berpapasan dengan rombongan pelaku yang menggunakan lima motor berboncengan.
Rombongan pelaku kemudian berbalik arah dan mengejar korban. Mereka memepet korban sambil mengacungkan celurit. Teman T yang membonceng lalu turun dan lari masuk kampung. Sedangkan T berusaha kabur dengan memacu kendaraannya.
Para pelaku terus mengejar T dan berhasil mendekati korban. Tepat di depan Hotel Safara, pelaku RA mengayunkan celurit dan mengenai punggung korban. Setelah korban terluka, para pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Korban akhirnya ditolong warga dan dilarikan ke Rumah sakit Hidayatullah. Kasus ini kemudian dilaporkan polisi dan dilakukan penyelidikan.
“Antara korban dan pelaku sebenarnya tidak saling kenal. Para pelaku memang mencari musuh,” ujarnya.
Tiga orang pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan penganiayaan. Sedangkan dua pelaku lainnya dengan UU Daurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti dua celurit, parang, jaket dan sepeda motor.
Editor: Kuntadi Kuntadi