Polisi Tangkap 5 Terduga Penembak Puskesmas Depok I, Didalangi Eks Petugas Keamanan yang Sakit Hati
Polisi menyebut aksi mereka memang tak dimaksudkan untuk melukai pegawai puskesmas. Maksud dan tujuan melakukan penembakan adalah memberikan shock therapy, atau memberikan pelajaran kepada pihak puskesmas.
Kini kelimanya ditahan di Mapolda DIY. kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polresta Sleman. Atas perbuatannya, mereka dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, subsider Pasal 170 KUHP, subsider Pasal 406 KUHP. " Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 20 tahun,"ucapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita dua pucuk airgun jenis Colt Defender Series 90 dengan nomor 20B53700 dan GEM319, 19 Austria 9x19. Kemudian dua buah kotak berisi peluru airgun, serta 11 butir gotri berwarna emas dan berdiameter 6 mm yang ditemukan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di puskesmas.
Sejauh ini polisi masih mendalami asal mula kepemilikan airgun oleh pelaku berinsial SM. Saat ini, senjata-senjata tersebut sedang mereka ke Labfor Semarang untuk diuji balistik, untuk menentukan daya rusaknya.
Sebelumnya diberitakan, Puskesmas Depok I di Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, diduga jadi sasaran aksi penembakan oleh orang tak dikenal (OTK). Satpam setempat menemukan 4 jendela bangunan puskesmas rusak dengan bekas 5 lubang diduga akibat kena tembak.
Editor: Ainun Najib