Berbekal laporan korban, polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari sanalah petugas mencurigai pelaku dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” katanya.