Polisi Tembak 2 Orang di Bintaro Lantaran Hendak Ditabrak dengan Mobil
Selasa, 07 Desember 2021 - 22:22:00 WIB
Akibat perbuatannya, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan penembakan Ipda OS itu dianggap menyalahkan aturan pidana. Atas perbuatannya itu, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP. Saat ini Ipda OS juga sudah dinonaktifkan dari tugasnya.
Editor: Ainun Najib