Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Sleman

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY menetapkan empat pemuda terkait meledknya petasan yang menghancurkan rumah di Plosokuning, Minomartani, Ngaglik, Sleman pada Jumat (22/4/2022). Mereka merupakan warga setempat yang menyiapkan petasan untuk merayakan Idul Fitri.
“Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan untuk kasus ledakan pada Jumat lalu,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Syam Indriadi, Senin (25/4/2022).
Empt tersangka ini, ADS, MDA, MFI dan EOP. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sleman. Mereka akan dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 2/1951 karena dengan sengaja membeli, menyimpan dan meramu barang-barang berbahaya dengan ancaman hukuman penjara tiga sampai 20 tahun penjara.
“Pengakuan mereka, mercon-mercon ini disiapkan untuk lebaran,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda DIY selama Operasu Penyakit Masyarakat (Pekat) Progo 2022, mengungkap 83 kasus dan 93 tersangka pada kurun waktu 14-23 April. Jumlah kasus ini melebihi dari target yang ditetapkan yaitu 33 kasus.
Selain mercon, beberapa kasus yang menonjol berupa perjudian, prostitusi, peredaran miras hingga kejahatan jalanan. Setidaknya ada tujuh pelaku prostitusi online yang diamankan, termasuk seorang disk jockey (DJ). Dalam sekali kencan memasang tarif antara Rp1 juta sampaia dnegan Rp3 juta.
“Kami menjerat nya dengan UU Nomor 21/2007 tentang perdagangan orang dan pasal 296 KUHP terkait penawaran orang untuk diperjualbelikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi