Polisi Tetapkan Sopir Xenia Jadi Tersangka dalam Lakalantas di Moyudan Sleman

SLEMAN, iNews.id – Satlantas Polres Sleman menetapkan HA (34) warga Kemiri, Purworejo sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Izatun Niswah (21) warga Sedayu Bantul di Jalan Gedongan-Klangon, tepatnya di Bulak Klampis, Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan pada Selasa (19/10/2021). Pengemudi mobil Daihatsu Xenia ini terancam pidana enam tahun penjara.
“Kami sudah menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kanit Laka Polres Sleman Iptu Galan Adid Dharmawan, Kamis (21/10/2021).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan atau (4) jo Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya, telah menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Polisi juga sudah mengamankan kendaraan Daihatsu Xenia dengan Nopol B 1474 UFK yang dikemudikan tersangka dan Honda Vario dengan Nopol AB 3507 DB yang dikendarai korban sebagai barang bukti. Sedangkan tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kecelakaan ini berawal saat tersangka mengemudikan mobil Xenia seorang diri dari Purworejo tujuan Minggir, Sleman. Pelaku memacu mobilnya dari arah selatan dengan kecepatan sedang. Sedangkan korban mengendarai sepeda motor dari arah utara ke selatan.
Editor: Kuntadi Kuntadi