BANTUL, iNews.id – Polres Bantul menetapkan R teman dari tersangka Nani Aprilliani (25) sebagai buronan dalam kasus sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan II Bangunharjo, Sewon, Bantul. R memiliki peran yang memberikan ide kepada tersangka untuk mengirimkan sate beracun.
“Untuk R yang disebut tersangka kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” kata Kasar Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, disela-sela rekonstruksis kasus sate beracun di halaman Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021).
Nadi mengatakan, dari pemeriksaan R yang memberikan ide kepada tersangka untuk mengirimkan sate kepada T warga Kasihan Bantul sebagai pelajaran. Obat itu hanya akan menyebabkan sakit perut.
Polisi sampai saat ini masih melakukan pencarian terhadap sosok R yang merupakan teman tersangka. Hanya saja ada beberapa kendala yang membuatnya belum bisa ditangkap.
“Untuk perkembangan nanti kita sampaikan,”ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News