Polisi Tetapkan Teman Nani Aprilliani Sebagai DPO Kasus Sate Beracun

Kuasa Hukum Nani Aprilliani, R Anwar Ary Widodo mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, R merupakan pelanggan di tempat kerjanya. Umurnya sekitar 30 an dan mereka sudah berkenalan satu tahun.
“Menurut NA, R ini yang memberi ide terjadinya kasus sate berancun tersebut, sehingga polisi harus mengusut tuntas R,”ujarnya.
Satreskrim Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (9) warga Sewon, Bantul. Dalam rekonstruksi ini tersangka Nani Aprilliani Nurjaman (25) memperagakan 34 adegan.
Rekonstruksi ini dilaksanakan di halaman Mapolres Bantul dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Sejak keluar dari ruang tahanan Nani sudah mengenakan baju tersangka dengan warna biru, dengan rok dan jilbab warna pink. Beberapa kali dia terlingat menangis dan menyeka air matanya yang meleleh di pipinya.
Rekonstruksi ini memperagakan 34 adegan yang diperagakan tersangka dan saksi Bandiman yang tidak lain orang tua korban. Meski beberapa kali terhenti, namun pelaksanaan rekonstruksi ini berjalan lancar.
Editor: Kuntadi Kuntadi