MAGELANG, iNews.id - Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan cara diracun yang menimpa satu keluarga di Dusun Prajenan RT10/RW01, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022). Polisi menetapkan DDS, anak kedua dari korban sebagai tersangka.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku adalah sakit hati. Selama ini DDS dibebani keluarganya untuk membantu perekonomian keluarga, setelah ayahnya pensiun. Sementara kakaknya tidak dibebani sehingga pelaku iri.
Budi Daya Ikan Lele di Kolam Terpal, Dinas Kelautan dan Perikanan Bantul Targetkan PAD Tiap Bulan
“DDS sengaja menaruh racun di minuman (teh hangat dan es kopi) karena sakit hati terhadap orang tua dan kakaknya,” katanya, Selasa (29/11/2022).
Dari pemeriksaan polisi, DDS akhirnya mengakui jika semua perbuatannya menuangkan racuh ke gelas teh hangat dan es kopi yang diminum korban hingga mengakibatkan kematian.
“Sakit hati DDS terhadap orang tua dan kakaknya ini bermula saat ayahnya pensiun dua bulan lalu,” ujarnya.
Libur Akhir Tahun, Dinas Pariwisata DIY Yakin Wisatawan Pulih Sama Seperti Sebelum Pandemi
Dia mengatakan, DDS merencanakan pembunuhan dengan membeli racun jenis arsenik lewat online. Rencana pembunuhan terhadap orang tua dan kakaknya dilakukan dua kali.
“Upaya pembunuhan yang pertama dilakukan pada 23 November. Pelaku menaruh racun pada minuman dawet, namun gagal. Kemudian kembali melakukan aksinya Senin (28/11) kemarin pada teh hangat dan es kopi,” ujarnya.
Ketiga korban tewas Abbas Ashar (58) pensiunan PNS, status suami, Heri Riyani (54) istri Abbas Ashar dan Dhea Chairunnisa (24) anak pertama, berjenis kelamin perempuan
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News