Polisi Ungkap Penipuan, Uang Ratusan Juta Dihabiskan Pelaku untuk Berjudi
KEBUMEN, iNews.id - Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan dalam modus jual beli mobil dan tambak udang yang dilakukan MRD (42) warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Uang hasil penipuan ini dipakai untuk berjudi
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, kasus penipuan ini dialami korban HY (48) warga Candiwulan, Kecamatan Adimulyo, Kebumen pada 2020 silam. Awalnya pelaku menawarkan sebuah mobil Honda BRV seharga Rp150 juta kepada korban. Saat itu dijanjikan sudah ada calon pembeli yang siap membayar Rp160 juta.
"Dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp10 juta, korban terpikat dan menyerahkan uang Rp150 juta kepada pelaku," kata Wakapolres di Mapolres Kebumen, Kamis (16/12/2021).
Sejak saat itu korban tidak pernah mendapatkan mobil ini, karena dipakai oleh pelaku. Dalam perjalanannya, pelaku menawarkan tambak udang di Purworejo kepada korban seharga Rp200 juta. Pelaku membujuk korban agar menambah Rp50 juta, karena Rp150 juta dari hasil penjualan mobil. Korban yang tergiur kembali menyerahkan uang Rp50 juta.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengetahui tambak udang yang dibeli bukan milik korban. Namun hanya disewa oleh pelaku, sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
Editor: Kuntadi Kuntadi