get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi

Polres Bantul Gulung 3 Pencuri Spesialis Rokok, 1 Masih Buron

Selasa, 21 Juni 2022 - 16:22:00 WIB
Polres Bantul Gulung 3 Pencuri Spesialis Rokok, 1 Masih Buron
Kapolres Bantul AKBP Ichsan menunjukkan tersangka dan barang bukti rokok curian. (foto: MPI/Erfan Erlin)
 

Pasar Angkruksari sebenarnya dilengkapi penjaga malam. Namun karena di atas dini hari mereka sudah pulang dan dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.     

Tersangka mengaku memilih mencuri rokok karena mudah diambil dan harganya mahal. Rokok itu selanjutnya dijual di pasar tradisional di tempat mereka tinggal.  

"Hasilnya untuk hidup sehari-hari," kata dia.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan 300 bungkus rokok dan karung plastik.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut