Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya, Ini Alasannya
BANTUL, iNews.id - Polres Bantul secara tegas melarang kereta kelinci atau mobil odong-odong beroperasi di jalan raya di wilayah Kabupaten Bantul. Kendaraan tersebut dinilai dapat membahayakan penumpang.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sebab, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayaakan jalan," ujar Jeffry, Selasa (21/11/2023).
Kondisi tersebut dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan. Pasalnya, kereta kelinci juga tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan.
Pentingnya keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya. Pihaknya tidak ingin masyarakat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami melarang karena peduli keselamatan, dan kami berharap saudara-saudara kami bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," ujar dia.
Editor: Kuntadi Kuntadi