Polres Gunungkidul Bongkar Komplotan Pencuri Motor, Beraksi 16 Kali di DIY
Jumat, 07 Oktober 2022 - 15:57:00 WIB
Salah satu korban, Anang Rivaldi mengaku senang dan mengapresiasi kinerja kepolisian dan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Motor saya itu hilang beberapa waktu lalu, dan sekarang sudah kembali,” kata warga Gedangsari, Gunungkidul ini.
Para pelaku akan dijerat dengan pasla 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi