Polres Gunungkidul Dalami Dugaan Pungli Parkir di Objek Wisata

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengakui adanya dugaan pungli di kawasan Pantai Siung, Tepus pada Minggu (8/5/2022). Karcis resmi ini diduplikasikan oleh juru parkir secara ilegal.
Tarif yang tercantum diubah menjadi lebih tinggi. Ada juru parkir yang menarik tarif lebih dari ketentuan, seharusnya Rp8.000 justru ditarik Rp10.000.
Sesuai dengan peraturan daerah (perda), tarif parkir khusus di kawasan wisata mulai dari Rp3.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil kecil, Rp8.000 untuk mikrobus, dan Rp10.000 bus kecil, dan Rp15.000 bus besar.
"Pengelolaan parkir kami serahkan kepada pihak ketiga, yakni masyarakat setempat sebagai bagian dari pemberdayaan. Kami menyayangkan jika aksi pungli memang benar dilakukan," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi