Polres Gunungkidul Tangkap 3 Komplotan Pencuri Motor
Penangkapan pertama dilakukan terhadap P di wilayah Wonogiri. Dari keterangan P, polisi mengejar pelaku di Pekalongan. Namun pelaku M dan S sudah kabur ke Magelang. Akhirnya keduanya ditangkap di Jakarta.
“Kami juga amankan tiga motor, ponsel, mobil, serta peralatan membuka kunci,” ujarnya.
Tersangka S mengatakan, peralatan kunci T tersebut dibelinya dari Jakarta. Ia juga mempelajari proses membuka kunci motor dengan peralatan tersebut. S mengaku belum lama beraksi sebagai pencuri. Setiap lokasi hanya butuh wkatu 4-5 menit saja.
“Ada empat yang sudah terjual, dan uangnya untuk makan sehari-harinya,” ujarnya.
Pelaku S dan M dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan P dikenakan Pasal 380 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi