Polres Gunungkidul Tengah Kaji Pemberlakuan Ganjil Genap Menuju Objek Wisata
Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:55:00 WIB
Skema ganjil-genap mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bahwa penerapannya dilakukan setiap Jumat mulai 12.00 WIB hingga Minggu, 18.00 WIB. "Rencananya, pemberlakuan kendaraan ganjil genap menuju objek wisata di Gunungkidul sendiri berlaku mulai Sabtu (22/10), 00.00 WIB," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dispar Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, skema ganjil-genap ini diterapkan guna mengurangi kepadatan di lokasi wisata. Sesuai Inmendagri pula, kapasitas tiap lokasi wisata dibatasi maksimal hanya 25 persennya. "Pelaksanaan penerapan ganjil-genap sepenuhnya kewenangan Satlantas Polres dan Dinas Perhubungan Gunungkidul," katanya.
Editor: Ainun Najib