get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Nekat Beraksi di Siang Hari, 2 Pencuri Kabel Lampu Jalan di Samarinda Ditangkap

Polres Klaten Tangkap Pencuri Gabah, Pelaku Seorang Residivis Beraksi di 18 TKP

Rabu, 27 April 2022 - 21:13:00 WIB
Polres Klaten Tangkap Pencuri Gabah, Pelaku Seorang Residivis Beraksi di 18 TKP
Polres Klaten menangkap pelaku pencurian gabah yang ternyata seorang residivis. (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Sementara, tersangka BT mengakui telah mencuri gabah milik warga. Gabah-gabah ini kemudian dijual kepada SM yang tinggal di Karangnongko, Klaten. SM tidak mengetahui jika gabah yang dibeli merupakan hasil curian karena dijual dengan harga normal dan tersangka berbohong terkait asal gabah tersebut.  

"Saya jual Rp4.000 per kg, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas (beli borongan) dari petani,” katanya.  

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut