Polres Purworejo Ungkap Kasus Pembalakan Liar, Libatkan 3 Oknum Pegawai Perhutani

PURWOREJO, iNews.id - Lima orang pelaku pembalakan liar di hutan milik Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) yang ada di Dusun Metasari, Desa Giyombong, Kecamatan Bruno, Purworejo, ditangkap polisi. Kasus pembalakan liar ini melibatkan oknum pegawai RPH Bruno.
Kelima pelaku yang diamankan petugas, dua di antaranyaa dari swasta yakni AM dan KM. Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan oknum pegawai RPH Bruno, SN, TR dan NP. Para tersangka ini saat ini sudah ditahan untuk memudahkan dalam pemberkasan.
“Benar ada lima tersangka yang kami tahan dalam perkara pembalakan liar,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya, Senin (12/12/2022).
Aksi ini dilakukan para tersangka dalam rentang bulan Juli sampai Agustus 2022. Aksi ini dilakukan para pelaku di Perkebunan Bumisari. Akibat perbutannya negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp260,39 juta.
Menurut dua, kasus ini dilakukan dengan modus adanya kesepakatan antara oknum RPH Bruno dengan pengusaha kayu bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah kerja untuk melakukan penebangan kayu pinus. Namun dalam praktiknya jumlah kayu yang ditebang melebihi dari jumlah yang tercantum di.
Untuk menjual kayu mereja menggunakan surat keterangan jalan pengangkutan yang diduga palsu. Hasil penjualan dibagi–bagi dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Kasus ini masih kami dalam dan penyidik terus menyelesaikan berita acara pemeriksaan,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi