Polres Purworejo Ungkap Kasus Pembalakan Liar, Libatkan 3 Oknum Pegawai Perhutani
Senin, 12 Desember 2022 - 10:38:00 WIB
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 94 ayat 2 atau Pasal 94 ayat 1 dan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang–undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit truk, 851 lembar papan kayu pinus berbagai ukuran, 8 balok kayu pinus, 1 stempel Kades Giyombong dan 4 gergaji mesin.
Editor: Kuntadi Kuntadi