Polsek Mlati Sleman Tangkap Pembuat Nilai Palsu pada Ijazah SD

SLEMAN, iNews.id – Polsek Mlati, Sleman berhasil mengungkap kasus nilai mata pelajaran palsu pada ijazah yang dikeluarkan sebuah sekolah dasar (SD) swasta di Mlati, Sleman. Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari orang tua siswa, karena merasa ada mata pelajaran yang tidak pernah diajarkan dan diujikan.
Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2013, Erika Handriati (51) warga Purwomartani, Kalasan menyekolahkan anaknya di sekolah itu di kelas 4. Pada 2016 anaknya dinyatakan lulus ujian nasional dan ujian akhir sekolah dan melanjutkan ke jenjang SMP di sekolah ini.
Sejak dinyatakan lulus SD orang tua tidak pernah menerima ijazah. Pada awal 2017, korban menanyakan ijazah SD milik anaknya di sekolah. Barulah pada 16 April 2018 dia menerima ijazah tersebut.
Saat menerima ijazah inilah, dia menemukan adanya kejanggalan pada daftar nilai. Korban menemukan ada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang selama ini tidak pernah diajarkan dan dujikan.
“Takut nilai ini jadi masalah, korban melaporkan ke Polsek Mlati pada 1 Agustus 2018,” kata Tony, Kamis (24/6/2021).
Berbekal laporan inilah, petugas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data. Hasilnya ada keterlibatan oknum karyawan sekolah dengan inisial S yang memiliki peran sentral dalam pendidikan di sekolah tersebut.
Dari pemeriksaan inilah diketahui S menyuruh karyawannya dengan inisial A untuk memasukkan kedua mata pelajaran ke dalam ijazah. Nilai itu didapat dengan menyuruh salah satu guru berinisial J untuk menguji praktik siswa, di antaranya menguji hafalan surat pendek Al Quran dan bacaaan salat. Cara yang sama juga dilakukan untuk pendidikan Pancasila.
“Selama di sekolah tidak ada upacara bendera, anak tidak hafal Pancasila, lagu nasional maupun hari-hari nasional,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dan menahan pada 4 Mei lalu. Polisi juga menyita satu lembar ijazah dan surat keterangan hasil ujian sekolah, empat progress report, dua lembar jadwal mata pelajaran dan satu lembar berita acara SHUN yang dikeluarkan sekolah sebagai barang bukti (BB).
“Kasus ini masih dikembangkan, pelaku akan dijerat pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi