Polsek Moyudan Sleman Tangkap Residivis Pelaku Perampasan dengan Senjata Tajam
Rabu, 23 Juni 2021 - 19:35:00 WIB
“Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Moyudan dan dilakukan penyelidikan,” kata Darban.
Berbekal informasi korban, dan olah TKP pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. MS ditahan di Mapolsek Moyudan, Sleman, sedangkan AT ditahan di Mapolsek Kasihan, karena kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
“Kami masih lakukan pengembangan, kalau motifnya karena alasan ekonomi,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. Hanphone milik korban sudah dijual pelaku dan uangnya dipakai untuk makan.
Editor: Kuntadi Kuntadi