Polsek Paliyan Gunungkidul Tangkap Pencuri Kayu Cendana di Hutan Negara
Selasa, 24 Mei 2022 - 13:00:00 WIB
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini. Hanya saja pembeli cukup sulit dilacak karena penjualan dilakukan dengan sistem putus. Pelaku tidak pernah mengenali siapa pembelinya.
Polisi saat ini telah mengamankan barang bukti sebuah gergaji tangan, sebuah bilah sabit, sebuah tas punggung, satu buah bor tangan dan 14 batang potongan kayu cendana. Tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf b dan atau c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau c UU RI No18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Editor: Kuntadi Kuntadi