Polsek Paliyan Gunungkidul Tangkap Pencuri Kayu Cendana di Hutan Negara
GUNUNGKIDUL, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Paliyan Gunungkidul menangkap FS (31) warga Banaran VII, Banaran, Playen, Gunungkidul dalam perkara pencurian kayu Cencana di hutan negara. Pelaku mengaku sudah empat kali mencuri kayu untuk dijual ke Jawa Timur.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari patroli jalan kaki yang dilakukan petugas Polisi Kehutanan Benekditus Subagya pada Senin (25/5/2022) kemarin. Saat ini saksi menemukan ada lubang bekas galian di tanah dan terdapat potongan batang serta ranting pohon jenis Cendana. Saksi kemudian mengecek ke lokasi lain dan kembali menemukan lubang dan potongan batang kayu cendana.
“Saksi kemudian membawa barang bukti potongan kayu dan melapor di pos jaga Perhutani dan dilanjutkan ke Polsek Playen,” katanya, Selasa (24/5/2022).
Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada keterlibatan dari FS sehingga dilakukan penangkapan. Saat dimintai keterangan, pelaku yang setiap hari bekerja sebagai buruh ini mengakui telah mencuri.
“Pengakuannya dia sudah empat kali mencuri kayu cendana, untuk dijual di Pacitan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi