KULONPROGO, iNews.id – PT Angkasa Pura I telah membentuk satgas khusus untuk mengamankan jalur penerbangan dari gangguan layang-layang. Warga yang tertangkap menerbangkan layang-layang akan ditindak tegas dengan sanksi pidana.
“Sebelum insiden kami sudah ada satgas. Tetapi setelah ada kejadian kami akan lebih tegas,” kata General Manager Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Agus Pandu Purnama, Senin (26/10/2020).
Satgas ini sudah dibentuk sejak bulan Mei silam, dan terus melakukan penertiban. Sejumlah layang-layang milik warga disita karena diterbangkan di jalur pendaratan pesawat. Tidak sedikit layang-layang ini ditinggal pemiliknya di persawahan dengan diikat pada pohon.
Pandu mengatakan, pihaknya telah mendapatkan dari Kementerian Perhubungan untuk menangkap siapa pun yang menerbangkan layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Imbauan kepada warga untuk tidak menerbangkan layang-layang juga sudah disampaikan kepada bupati agar diteruskan kepada masyarakat.
Editor : Kuntadi Kuntadi