get app
inews
Aa Text
Read Next : Whoosh Sempat Terhenti Akibat Layang-Layang, KCIC Imbau Warga Tak Bermain di Jalur Rel

PT Angkasa Pura Siagakan Satgas Awasi Layangan di Jalur KKOP

Senin, 26 Oktober 2020 - 15:18:00 WIB
PT Angkasa Pura Siagakan Satgas Awasi Layangan di Jalur KKOP
Kadisops Lanud Adisujtipo Kol Pnb Sri Raharajo (kanan) menunjukkan layang-layang yang diamankan di kawasan Bandar. (Foto: Sindonews/Priyo Setyawan)
Pelanggar bisa dijerat pidana dengan Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Siapa pun yang melakukan kegiatan berakibat mengganggu keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang, balon udara dan drone di sekitar KKOP bisa dikenai sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.

“Aturannya sudah jelas, makanya kami minta warga untuk tidak bermain layangan di KKOP,” kata Pandu yang menjabat pelaksana tugas sementara (PTS) Bandara Adisutjipto, Yogyakarta ini.

“Untuk di YIA cenderung lebih aman dan tidak banyak yang menerbangkan layang-layang,” katanya.

Sebelumnya pada Kamis (22/10/2020), PT Angkasa Pura menemukan gangguan pada penerbangan Citilink dari Halim Perdanakusumo yang mendarat di Adisutjipto. Sebuah pesawat tersangkut di roda pesawat. Beruntung pesawat bisa mendarat dengan aman tanpa ada gangguan.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut