get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! ABK KM Samudra II Jatuh ke Laut, Ditemukan Tewas

Pukul 00.00 WIB Larangan Mudik Resmi Berlaku, yang Nekat Diminta Putar Balik

Kamis, 06 Mei 2021 - 08:46:00 WIB
 Pukul 00.00 WIB Larangan Mudik Resmi Berlaku, yang Nekat Diminta Putar Balik
Petugas Dishub memeriksa kelengkapan surat perjalanan terhadap pemudik di perbatasan Jateng-Jabar, Selasa (4/5/2021) malam. (iNews/Heri Susanto)

Adapun unsur yang bertugas di posko tersebut nantinya terdiri atas Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Beberapa kebijakan dan tindakan yang akan dilakukan di lapangan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tuhas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut