Pukul 00.00 WIB Larangan Mudik Resmi Berlaku, yang Nekat Diminta Putar Balik

JAKARTA, iNews.id - Kamis (6/5/2021) pukul 00:00 WIB kebijakan larangan mudik resmi berlaku. Masyarakat yang nekat mudik diminta putar balik ke rumah masing-masing.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub bersama kepolisian akan melakukan penyekatan di titik-titik mulai malam ini. Petugas di lapangan akan memeriksa masyarakat yang hendak keluar Jabodetabek.
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik mohon dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).
Budi menambahkan, posko-posko sebagai titik penyekatan telah didirikan di berbagai daerah seperti Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Titik-titik tersebut di antarnaya di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.
“Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi. Namun harus tetap fleksibel dan humanis jangan sampai menimbulkan kegaduhan dengan masyarakat, karena ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah,” tuturnya.
Editor: Ainun Najib