get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Kepala Patung Bung Karno Miring Tertimpa Tenda di Indramayu

Rampas HP di Alkid Yogyakarta, Residivis ini Diamankan Polisi

Senin, 16 November 2020 - 21:59:00 WIB
Rampas HP di Alkid Yogyakarta, Residivis ini Diamankan Polisi
Polresta Yogyakarta mengamankan pelaku perampasan HP di Alun-alun Utara Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang warga Demak, Jawa Tengah, AD (24) merampas handphone milik empat anak-anak saat berada di Alun-Alun Selatan (Alun-alun Kidul) Yogyakarta, Kamis (22/10/2020) malam. Pelaku merupakan residivis yang pernah dipidana dalam perkara yang sama di Demak.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, kasus pemerasan ini dilakukan pelaku saat melihat ada empat anak-anak yang sedang nongkrong di Alkid Yogyakarta. Pelaku kemudian mendekati para korban dan menuding mereka telah melakukan pengeroyokan terhadap keponakannya.

Berdalih untuk mengecek isi percakapan dalam aplikasi Whatsapp, pelaku meminta handphone para korban. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika tidak menyerahkan. Karena ketakutan korban menyerahkan handphone mereka. Pelaku kemudian pergi dan berjanji akan segera kembali.

“Setelah pelaku pergi, empat korban ini melapor ke polisi,” kata Riko, Senin (16/11/2020).

Berbekal laporan dari para korban, polisi melakukan penyelidikan. Selain meminta keterangan korban dan saksi, polisi juga melakukan olah TKP. Dari informasi itulah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap di wilayah Gamping, Sleman.

“Pelaku kami tangkap di kosnya di daerah Gamping, Sleman,” katanya.

Empat handphone tersebut telah dijual oleh pelaku. Satu dijual secara online dan sisanya ke konter handphone. Modus ini dilakukan pelaku karena faktor ekonomi. Uang hasil penjual habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan.

Dari pengakuannya, pelaku pernah melakukan aksi serupa di Alun-alun Sleman, Alun-alun Bantul dan Alun-alun Klaten. Sebelumnya pelaku pernah dipidana di Demak dalam kasus serupa.

“Kami akan jerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut