Ratusan Tenaga Honorer di Kulonprogo Tuntut Jadi ASN Tanpa Tes

KULONPROGO, iNews.id - Ratusan tenaga kependidikan yang tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35+ (GTKHNK 35+) Kulonprogo mendesak pemerintah mengangkat mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes. Mereka sudah lama mengabdi di berbagai sekolah SD dan SMP, namun tidak pernah ada kejelasan nasib dan statusnya.
“Kami berharap teman-teman ini bisa diangkat menjadi ASN tanpa tes dan diakomodir melalui Keputusan Presiden,” kata Koordinator Tenaga Kependidikan GTKHNK 35+ Sri Yuli Suprihayati, Senin (14/2/2022).
Forum ini memiliki anggota yang jumlahnya mencapai 350 orang. Jumlah ini masih mungkin bertambah karena belum semuanya masuk. Mereka berasal dari tenaga administrasi, penjaga malam, Satpam, tukang, operator hingga laboran. Sementara masa pengabdian mereka antara tiga hingga 15 tahun.
Tenaga honorer ini statusnya berbeda-beda, ada yang dikontrak resmi dari APBD, ada yang dikontrak dinas hingga dikontrak komite sekolah. Sementara besaran honor yang diterima juga bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp1 juta.
“Jam kerja kami ini bahkan melebihi tenaga ASN yang ada di sekolah,” ujarnya.
Sementara koordinator GTKHNK 35+, Parman mengaku sudah berupaya melakukan cara agar bisa diangkat menjadi PNS. Mereka baru saja menggelar pertemuan di tingkat nasional. Termasuk mendatangi bupati dan DPRD untuk memberikan rekomendasi terhadap perjuangan mereka.
“Untuk guru sudha ada regulasi mereka bisa diangkat menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tetapi tendik ini belum ada regulasi dan kami ingin diangkat menjadi ASN,” katanya.
Parman berharap bupati bisa mengeluarkan surat dukungan berupa rekomendasi atau Garuda emasnya untuk mengirimkab surat kepada presiden.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo Sudarmanto mengapresiasi apa yang telah dilakukan tenaga honorer di sejumlah sekolah. Mereka telah banyak berperan dalam berbagai ketugasan dan sangat bermanfaat untuk kemajuan pendidikan.
Terkait dengan keinginan menjadi ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemkab Kulonprogo sendiri sudah mendiring Kementerian PAN dan RB untuk melakukan pengangkatan formasi tendik seperti guru melalui P3K.
“Pengangkatan ini merupakan kewenangan pusat, kami akan sampaikan tuntutan ini ke pusat. Pemkab Kulonprogo juga mengapresiasi kiprah para tenaga honorer ini,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi