Razia Penambangan Pasir Sungai Progo, Polisi Temukan Aktivitas Tambang di Luar Ordinat
KULONPROGO, iNews.id - Polres Kulonprogo menertibkan aktivitas penambangan pasir yang ada di sepanjang Sungai Progo, Senin (17/7/2023). Petugas menemukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai ordinat dalam perizinan.
Penertiban tambang ini dilaksanakan petugas gabungan dari Polres Kulonprogo bersinergi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu dan Opak (BBWSO) dan BP2SDM DIY. Petugas melakukan penertiban di wilayah Padukuhan Pulo, Gulurejo, Lendah.
“Kami lakukan penertiban aktivitas tambang yang tidak berizin. Namun saat di lokasi aktivitasnya tidak ada,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, penambangan di wilayah Pulo dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Rukun 1. Saat menertibkan, petugas mendapatkan salinan surat izin penambangan rakyat mineral non logam dan batuan komoditas pasir.
“Dari survei di lapangan, aktivitas penambangan ini tidak sesuai titik koordinat yang tercantum di surat persetujuan izin,” katanya.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah pipa penyaring dan satu potongan peralon. Saat ini kasus tersebut masih didalami oleh Satreskrim Polres Kulonprogo.
"Pengelola akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi