Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Penyandang Disabilitas di Kulonprogo, Pelaku Peragakan 36 Adegan
Selama proses rekonstruksi ini, pengamanan sangat ketat. Keluarga dari korban datang. Beberapa keluarga datang ke lokasi, untuk melihat cara pelaku membunuh anggota keluarganya. Pelaku juga didampingi ddari Pusat Bantuan Hukum NYi Ageng Serang dan disaksikan jaksa penuntut dari Kejari Kulonprogo.
“Ini sudah kelihatan berencana, kami dia juga dihukum mati,” kata Sunardi, kakak korban.
Sunardi mengaku, pelaku sudah dianggap seperti keluarga sendiri. Dia kerap datang ke rumahnya untuk bermain. Mereka tidak pernah merasa curiga karena selama mengenal pelaku kelakuannya cukup baik.
Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan pelaku pertama terjadi pada 23 Maret 2021 di Wisma Sermo dengan korban Dessy Sri Diantary (19) warga Gadingan, Wates, Kulonprogo. Pelaku memberikan minuman bersoda yang dicampur obat sakit kepala. Setelah pusing kepala korban dibenturkan di lantai sampai tewas.
Sedangkan kasus kedua di Dermaga Wisata pantai Glagah dengan korban Takdir Sudianto. Modusnya sama dengan memberikan minuman bersoda dicampur obat.
Editor: Kuntadi Kuntadi