Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Muda di Kulonprogo, Korban Diberi Minuman Soda Dicampur Obat

Mendapatkan korba tidak berdaya, pelaku meninggalkannya sambul membawa seepda motor dan tas berisi anting dan handphone dan barang berharga lainnya. Pelaku kemudian kabur dan menjual sepeda motor korban di Magelang, Jawa Tengah.
Penasehat Hukum tersangka, Danang Kuncoro Wijaya mengatakan, pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHP tentang Pembunuhan. Kedua pasal itulah yang dilakukan pendampingan kepada pelaku. Sedangkan Pasal 365 yang mengarah ke pembunuhan berencana belum ada.
“Kita nanti lihat fakta yang muncul di persidangan. Sekarang masih fokus di pasal 338 dan 365,” katanya.
Sebelumnya, korban ditemukan tewas oleh warga yang hendak merumput pada 23 Maret silam. Polisi awalnya kesulitan mengidentifikasi korban karena tidak ada tanda identitas. Setelag dibaw ake RSUD Wates korban berhasil diidentifikasi dan dilakukan autopsi. Hasilnya ada luka pendarahan otak dan kerusakan pada usus besar.
Pada 2 April, warga Pengasih, Kulonprogo Takdir Sunariati ditemukan tewas di Pantai Glagah. Dari penyelidikan korban diketahui pergi dengan pelaku. Polisi akhirnya mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Saat itulah pelaku mengakui telah membunuh kedua perempuan muda hanya karena tergiur sepeda motor korban.
Editor: Kuntadi Kuntadi