get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Kulonprogo, Pemotor Tabrak ODGJ Duduk di Tengah Jalan sampai Tewas

Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Muda di Kulonprogo, Korban Diberi Minuman Soda Dicampur Obat

Rabu, 28 April 2021 - 15:36:00 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Muda di Kulonprogo, Korban Diberi Minuman Soda Dicampur Obat
Polres Kulonprogo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Wisma Sermo Rabu (28/4/2021). (foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo melanjutkan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang dilakukan NAF (22) terhadap Dessy Sri Diantary (22) di Wisma Sermo, Pengasih, pada 23 Maret silam. Setidaknya ada 42 adegan yang diperagakan tersangka. 

“Hari ini ada 42 adegan, sebelumnya 11 adegan di Alun-alun dan toko sehingga total ada 53 adegan,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, Rabu (28/4/2021). 

Dalam rekonstruksi ini diawali, kedatangan pelaku dan korban di Wisma Sermo berboncengan sepeda motor milik korban. Awalnya mereka duduk-duduk di teras depan wisma, sebelum bergeser ke sisi selatan bangunan yang tertutup.  

Ditempat itulah, pelaku memberikan minuman bersoda dengan 3,5 butir obat sakit kepala. Keduanya sempat terlibat adu mulut karena pelaku menagih utang Rp450.000 kepada korban. Korban yang tidak terima mendorong pelaku, namun mendapat perlawanan. Korban yang sudah terpengaruh minuman akhirnya jatuh dan kepalanya membentur lantai. 

“Hasil forensik akibat benturan ini ada pendarahan di kepala korban bagian belakang,” katanya.

Mendapatkan korba tidak berdaya, pelaku meninggalkannya sambul membawa seepda motor dan tas berisi anting dan handphone dan barang berharga lainnya. Pelaku kemudian kabur dan menjual sepeda motor korban di Magelang, Jawa Tengah.  

Penasehat Hukum tersangka, Danang Kuncoro Wijaya mengatakan, pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHP tentang Pembunuhan. Kedua pasal itulah yang dilakukan pendampingan kepada pelaku. Sedangkan Pasal 365 yang mengarah ke pembunuhan berencana belum ada.

“Kita nanti lihat fakta yang muncul di persidangan. Sekarang masih fokus di pasal 338 dan 365,” katanya.  

Sebelumnya, korban ditemukan tewas oleh warga yang hendak merumput pada 23 Maret silam. Polisi awalnya kesulitan mengidentifikasi korban karena tidak ada tanda identitas. Setelag dibaw ake RSUD Wates korban berhasil diidentifikasi dan dilakukan autopsi. Hasilnya ada luka pendarahan otak dan kerusakan pada usus besar.  

Pada 2 April, warga Pengasih, Kulonprogo Takdir Sunariati ditemukan tewas di Pantai Glagah. Dari penyelidikan korban diketahui pergi dengan pelaku. Polisi akhirnya mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Saat itulah pelaku mengakui telah membunuh kedua perempuan muda hanya karena tergiur sepeda motor korban.    

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut