Rekonstruksi Penganiayaan di Sleman, 2 Tersangka Aniaya di Depan Istri Korban
Kamis, 26 November 2020 - 19:45:00 WIB
“Motifnya, kedua pelaku sakit hati dengan korban karena ASP merasa dikerjai korban saat berada di rumah warga di Jombor,” kata Suhadi.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338, 170 dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan Perencanaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi