get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

Rekonstruksi Penganiayaan di Sleman, 2 Tersangka Aniaya di Depan Istri Korban

Kamis, 26 November 2020 - 19:45:00 WIB
 Rekonstruksi Penganiayaan di Sleman, 2 Tersangka Aniaya di Depan Istri Korban
Polsek Depok Timur menggelar reka ulang kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

“Motifnya, kedua pelaku sakit hati dengan korban karena ASP merasa dikerjai korban saat berada di rumah warga di Jombor,” kata Suhadi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338, 170 dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan Perencanaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut