Rental Mobil Lalu Gandakan Kuncinya, Pria Asal Bantul Ini Berhasil Bawa Kabur Pikap
“Diduga pelaku bermaksud merubah warna cat mobil pikap tersebut untuk mengelabuhi pemilik mobil dan petugas kepolisian,” kata Zaenal.
Panit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Ridat mengatakan, dari pengakuannya, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB dinihari dan melakukannya sendirian. Sebelum melakukan pencurian, pelaku menyewa terlebih dahulu mobil tersebut.
"Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya pelaku menyewa mobil pikaup tersebut lalu menggandakan kuncinya," kata dia.
Motif pelaku melakukan aksinya adalah karena alasan ekonomi karena terlilit utang. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna putih nopol AB 8249 NH dan satu buah kunci duplikat.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib