Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi Curi Motor Pak Kades
Selasa, 22 Maret 2022 - 16:35:00 WIB
Pelaku juga mengakui terpaksa mencuri karena terbentur kondisi ekonomi. Dia harus membayar utang yang mencapai jutaan rupiah.
“Saya kembali mencuri karena butuh uang untuk bayar utang,” katanya.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Editor: Kuntadi Kuntadi