Residivis Pencurian Sapi asal Gunungkidul Kembali Ditangkap saat Beraksi

Warga yang curiga dengan aktivitas 3 teman A tersebut kemudian mendatangi mobil yang terjebak lumpur. Mereka kemudian melakukan interograsi dan membawanya ke Mapolsek Girisubo. Warga membawa ketiga teman A karena saat itu mereka diintrogasi dan mengaku akan mengambil sapi milik ayah pelaku.
Selang beberapa hari, pada tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pelapor yang merupakan pamong setempat melihat A sedang berada di kandang milik salah seorang warga yang berada di alas Semutan. Curiga akan hal itu, pelapor kemudian memberitahukannya ke warga, Lurah Jepitu, dan petugas Polsek Girisubo bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian hewan ternak.
"Pelapor curiga karena pelaku sudah sering melakukan perbuatan yang sama dengan motif yang sama yaitu dengan mengambil sapi dan mengaku jika sapi tersebut milik ayahnya," kata Kapolres.
Mendapatkan laporan tersebut, jajaran kepolisian Polsek Girisubo lantas berkoordinasi dengan perangkat Pemerintah Kalurahan setempat untuk mendatangi lokasi kejadian dan segera melakukan pengamanan terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan di kandang di alas Semutan, Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo.
"Hasil pencurian yang pernah dilakukan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi dan main judi," ujar Kapolres.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, untuk mengambil sapi, pelaku masuk ke gubuk dan yang di terletak di samping kandang kambing atau sapi. Pelaku kemudian merusak pintu kandangnya dan mengeluarkan sapi.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun atau 9 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Ainun Najib