get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tempat Wisata di Wonogiri Tidak Jauh dari Jogja dan Solo

Respons UU HKPD, DIY Segera Buat Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 09 Februari 2023 - 21:46:00 WIB
  Respons UU HKPD, DIY Segera Buat Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemda DIY segera membuat Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto : ist)

Wakil Ketua III BULD DPD RI Abdurrahman Abubakar Bahmid yang juga hadir alam acara itu mengatakan, keberadaan UU HKPD dibentuk sebagai langkah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien. Selain itu untuk mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel.

Regulasi itu  mengatur mengenai pola alokasi belanja negara yang disalurkan kepada daerah dalam bentuk transfer ke daerah (TKD), pembiayaan utang daerah, pengendalian APBD, dan pengelolaan perpajakan di daerah.

"Dengan dasar UU tersebut, kewenangan penetapan besaran tarif pajak dan retribusi telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Harapannya, melalui penerapan undang-undang ini maka dapat membuka ruang bagi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal," ujarnya. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut