Ribut Uang Sewa Seragam, Badut Pengamen di Purworejo Tega Bacok Temannya Sendiri
Rabu, 01 Februari 2023 - 11:59:00 WIB

Korban yang terluka berteriak meminta tolong sehingga banyak warga berdatangan. Warga berhasil menangkap pelaku dan menyerahkan ke polisi. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka bacok pada tangan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara
Editor: Kuntadi Kuntadi