Sabet Korban dengan Gir, 3 Pemuda asal Playen Ini Berakhir di Penjara
Pelaku yang emosi kemudian berusaha mengejar dan sempat mendahului kendaraan korban. Namun, pelaku kemudian berbalik arah dan salah satunya mengayunkan gir yang dikaitkan dengan tali sabuk hingga mengenai dada bagian kiri korban.
Beruntung, korban hanya mengalami luka lebam akibat sabetan gir. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Playen di hari yang berbeda. Kapolres mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksinya secara spontan dan tanpa rencana.
"Pada saat itu, pelaku yang menjadi eksekutor memang sudah membawa senjata gir rakitan. Dari keterangannya ini baru pertama kalinya mereka melakukan aksi kejahatan," kata Kapolres.
Dari pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa pelaku eksekutor yakni FK merupakan residivis atas kasus tindak pencurian. Ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 170 KUHP atau pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gir yang terikat dengan sabuk, pakaian yang digunakan pelaku serta 1 unit kendaraan sepeda motor.
Editor: Ainun Najib